SuaraKalbar.id - Warga Jalan Komyos Sudarso, Gang Paguyuban Laut, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak digegerkan dengan aksi penikaman.
Syarif Mustafa warga setempat ditikam oleh tetangganya sendiri yakni Sutikna. Aksi penikaman ini terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 09.30 WIB saat korban tengah tidur pulas.
"Korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang merupakan tetangga korban datang dengan membawa pisau. Tanpa alasan jelas pelaku langsung menghampiri dan menusuk dada korban yang sedang tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Senin (3/5/2021).
Saat penikaman pertama, kata Rully, korban dalam posisi baring dan tidur. Tiba-tiba karena tikaman pada dadanya itu, korban tersadar.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak
"Dalam keadaan setengah sadar korban bangun. Pelaku yang masih memegang pisau, kembali lagi menusuk punggung korban," jelas Rully.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka robek pada bagian dada dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan dari di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie.
Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penganiayaan langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar terdapat bukti adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Ketika itu diduga pelaku posisinya masih berada di dalam rumah korban. Sehingga anggota langsung mengamankan pelaku dan berhasil mengambil barang bukti pisau dapur yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," beber Rully.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Pemasangan Tilang Elektronik Satu Ruas Jalan Pontianak
Hingga sampai saat ini, kata Rully, kepolisian masih melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman.
"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Sadis! Pengantar Pizza Tikam Wanita Hamil 14 Kali Gara-gara Tip Rp32 Ribu
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat