Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Mei 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Hari Raya Idul Fitri memberikan keberkahan tersendiri bagi sejumlah narapidana atau napi di Kalimantan Barat (Kalbar) karena adanya remisi Lebaran.

Pemberian remisi Lebaran 2021 ini sesuai ketentuan Kepres No. 174 tahun 1999, dan Permenkumham No. 3 tahun 2018.

Setidaknya ada 2.241 napi yang mendapat remisi Lebaran sehingga masa hukumannya berkurang. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya langsung bebas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati merinci

Baca Juga: Momen Haru Narapidana Nangis di Pangkuan Sang Ibu

"Napi yang mendapat remisi RK I yakni sebanyak 2.232 orang warga binaan dan masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan RK I tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).

Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.

"Saya berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan agar terus mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," katanya.

Suprobowati pun menambahkan, khusus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak ada sebanyak 112 orang yang mendapat remisi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, Jaleha Khairan Noor merasa bersyukur dengan adanya remisi lebaran ini.

Baca Juga: 3 Narapidana Lapas Pasaman Barat Kabur, Semuanya Terjerat Kasus Narkoba

"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, maka para warga binaan berlomba-lomba untuk berubah menjadi baik, karena syarat untuk mendapat remisi harus berkelakuan baik," ujarnya.

Dia juga berharap dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Load More