SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.
Korban berinisial SE itu, dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," jelas Primas, Jumat (28/5/2021).
Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Primas, kronologi bermula pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari pacarnya yang mengajak jalan-jalan.
BUkannya jalan-jalan, namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut. Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Baca Juga: Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Rudapaksa Siswi SMA, Dua Remaja di Ketapang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Menolak Dinikahkan
-
Seorang Diri di Kamar, Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
-
Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Ketapang Digilir 4 Remaja
-
Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online