Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 07 Juni 2021 | 14:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

SuaraKalbar.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 segera dimulai. PPDB Pontianak 2021 dipastikan masih menerapkan sistem zonasi seperti tahun sebelumnya.

Pemkot Pontianak menggandeng Ombudsman RI untuk mengawasi pelaksanaan PPDB 2021. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Edi Kamtono berharap pelaksanaan PPDB 2021 berjalan tertib dengan pengawasan yang telah disiapkan.

"Kami meminta pendampingan kepada Ombudsman dalam mengawasi proses PPDB, dan PPDB tahun ini tetap mengacu pada sistem zonasi seperti arahan dari pemerintah pusat, dan mudah mudahan tahun ini lebih tertib," ujarnya, Senin (7/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Banyak Nasabah Ngeluh, Ombudsman Peringatkan Bank Syariah Indonesia

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan tim untuk mengawasi proses PPDB, baik tingkat SD maupun SMP tahun ajaran 2021.

"Tim pengawas tersebut akan bergabung dengan Ombudsman dalam mengawasi proses penerimaan siswa baru itu," katanya.

Edi Kamtono menambahkan terkait pembelajaran tatap muka di sekolah di Pontianak, saat inia masih belum dilakukan dan tetap menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Saat ini sekolah tatap muka belum kami lakukan, kami juga masih menunggu arahan dan kebijakan tim satgas, pemerintah provinsi maupun pusat," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, pada prinsipnya pihak sekolah di Pontianak sudah sangat siap untuk memulai pembelajaran tatap muka, baik dari segi sarana maupun kelengkapan lainnya, tinggal menunggu arahan dan kebijakan saja.

Baca Juga: PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru

Load More