SuaraKalbar.id - Kelakuan bulus seorang driver taksi online (taksol) di Pontianak kepada penumpangnya terbongkar.
M (37), inisial driver tersebut nekat melakukan aksi pencurian ponsel atau HP penumpang.
Kekinian, dia pun diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian HP tersebut.
Pelaku merupakan warga Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban memesan taksi online pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Kala itu, korban memesan taksi online saat berada di Komplek Cendana Permai, Tanjung Raya II, Pontianak Timur dengan tujuan ke rumahnya di Jalan Kalimas, Kabupaten Kubu Raya.
"Setelah naik ke dalam mobil, korban menumpang untuk mengecas HP-nya. Lalu, setelah sampai ke tujuan korban lupa mengambil HP tersebut," jelas Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, driver taksi online tersebut sudah beranjak jauh dari lokasi pengantaran. Korban kemudian menghubungi nomor HP-nya.
Namun tidak ada yang angkat. Keesokan harinya korban mendatangi kantor taksi online tersebut di Jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.
Baca Juga: Rumah di Cipondoh Diacak-acak Maling, Emas, Sneaker hingga PlayStation Milik Pasutri Raib
"Korban menemui driver dan menanyakan HP yang tertinggal. Tetapi driver tersebut tidak mengakui melihat HP korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," beber Rully.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 17 Juni 2021 sekira pukul 15.45 Wib, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
"Dengan segera anggota Jatanras menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut, ternyata benar ada diduga pelaku. Dengan cepat anggota Jatanras menangkapnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Rully.
Kepada polisi, M pun mengaku jika HP milik penumpang yang dicurinya ini digunakan untuk menjalankan aplikasi dalam mencari penumpang.
"Kini pelaku masih kami tahan beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia