SuaraKalbar.id - Kelakuan bulus seorang driver taksi online (taksol) di Pontianak kepada penumpangnya terbongkar.
M (37), inisial driver tersebut nekat melakukan aksi pencurian ponsel atau HP penumpang.
Kekinian, dia pun diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian HP tersebut.
Pelaku merupakan warga Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban memesan taksi online pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Kala itu, korban memesan taksi online saat berada di Komplek Cendana Permai, Tanjung Raya II, Pontianak Timur dengan tujuan ke rumahnya di Jalan Kalimas, Kabupaten Kubu Raya.
"Setelah naik ke dalam mobil, korban menumpang untuk mengecas HP-nya. Lalu, setelah sampai ke tujuan korban lupa mengambil HP tersebut," jelas Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, driver taksi online tersebut sudah beranjak jauh dari lokasi pengantaran. Korban kemudian menghubungi nomor HP-nya.
Namun tidak ada yang angkat. Keesokan harinya korban mendatangi kantor taksi online tersebut di Jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.
Baca Juga: Rumah di Cipondoh Diacak-acak Maling, Emas, Sneaker hingga PlayStation Milik Pasutri Raib
"Korban menemui driver dan menanyakan HP yang tertinggal. Tetapi driver tersebut tidak mengakui melihat HP korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," beber Rully.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 17 Juni 2021 sekira pukul 15.45 Wib, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
"Dengan segera anggota Jatanras menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut, ternyata benar ada diduga pelaku. Dengan cepat anggota Jatanras menangkapnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Rully.
Kepada polisi, M pun mengaku jika HP milik penumpang yang dicurinya ini digunakan untuk menjalankan aplikasi dalam mencari penumpang.
"Kini pelaku masih kami tahan beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama