Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:52 WIB
Ilustrasi- driver taksi online. Seorang perempuan menunjukkan salah satu aplikasi taksi online di ponsel pintarnya (Antara/Wahyu Putro).

SuaraKalbar.id - Kelakuan bulus seorang driver taksi online (taksol) di Pontianak kepada penumpangnya terbongkar.

M (37), inisial driver tersebut nekat melakukan aksi pencurian ponsel atau HP penumpang.

Kekinian, dia pun diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian HP tersebut.

Pelaku merupakan warga Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Rumah di Cipondoh Diacak-acak Maling, Emas, Sneaker hingga PlayStation Milik Pasutri Raib

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban memesan taksi online pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

Kala itu, korban memesan taksi online saat berada di Komplek Cendana Permai, Tanjung Raya II, Pontianak Timur dengan tujuan ke rumahnya di Jalan Kalimas, Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah naik ke dalam mobil, korban menumpang untuk mengecas HP-nya. Lalu, setelah sampai ke tujuan korban lupa mengambil HP tersebut," jelas Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu, driver taksi online tersebut sudah beranjak jauh dari lokasi pengantaran. Korban kemudian menghubungi nomor HP-nya.

Namun tidak ada yang angkat. Keesokan harinya korban mendatangi kantor taksi online tersebut di Jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.

Baca Juga: Keluarga Karyawan RS, Korban Kecelakaan Maut di Bundaran Untan Dapat Santunan

"Korban menemui driver dan menanyakan HP yang tertinggal. Tetapi driver tersebut tidak mengakui melihat HP korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," beber Rully.

Menindaklanjuti laporan ini, pada 17 Juni 2021 sekira pukul 15.45 Wib, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.

"Dengan segera anggota Jatanras menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut, ternyata benar ada diduga pelaku. Dengan cepat anggota Jatanras menangkapnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Rully.

Kepada polisi, M pun mengaku jika HP milik penumpang yang dicurinya ini digunakan untuk menjalankan aplikasi dalam mencari penumpang.

"Kini pelaku masih kami tahan beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More