SuaraKalbar.id - Kelakuan bulus seorang driver taksi online (taksol) di Pontianak kepada penumpangnya terbongkar.
M (37), inisial driver tersebut nekat melakukan aksi pencurian ponsel atau HP penumpang.
Kekinian, dia pun diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian HP tersebut.
Pelaku merupakan warga Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban memesan taksi online pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Kala itu, korban memesan taksi online saat berada di Komplek Cendana Permai, Tanjung Raya II, Pontianak Timur dengan tujuan ke rumahnya di Jalan Kalimas, Kabupaten Kubu Raya.
"Setelah naik ke dalam mobil, korban menumpang untuk mengecas HP-nya. Lalu, setelah sampai ke tujuan korban lupa mengambil HP tersebut," jelas Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, driver taksi online tersebut sudah beranjak jauh dari lokasi pengantaran. Korban kemudian menghubungi nomor HP-nya.
Namun tidak ada yang angkat. Keesokan harinya korban mendatangi kantor taksi online tersebut di Jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.
Baca Juga: Rumah di Cipondoh Diacak-acak Maling, Emas, Sneaker hingga PlayStation Milik Pasutri Raib
"Korban menemui driver dan menanyakan HP yang tertinggal. Tetapi driver tersebut tidak mengakui melihat HP korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," beber Rully.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 17 Juni 2021 sekira pukul 15.45 Wib, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
"Dengan segera anggota Jatanras menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut, ternyata benar ada diduga pelaku. Dengan cepat anggota Jatanras menangkapnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Rully.
Kepada polisi, M pun mengaku jika HP milik penumpang yang dicurinya ini digunakan untuk menjalankan aplikasi dalam mencari penumpang.
"Kini pelaku masih kami tahan beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan