SuaraKalbar.id - Kelakuan bulus seorang driver taksi online (taksol) di Pontianak kepada penumpangnya terbongkar.
M (37), inisial driver tersebut nekat melakukan aksi pencurian ponsel atau HP penumpang.
Kekinian, dia pun diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian HP tersebut.
Pelaku merupakan warga Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban memesan taksi online pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Kala itu, korban memesan taksi online saat berada di Komplek Cendana Permai, Tanjung Raya II, Pontianak Timur dengan tujuan ke rumahnya di Jalan Kalimas, Kabupaten Kubu Raya.
"Setelah naik ke dalam mobil, korban menumpang untuk mengecas HP-nya. Lalu, setelah sampai ke tujuan korban lupa mengambil HP tersebut," jelas Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, driver taksi online tersebut sudah beranjak jauh dari lokasi pengantaran. Korban kemudian menghubungi nomor HP-nya.
Namun tidak ada yang angkat. Keesokan harinya korban mendatangi kantor taksi online tersebut di Jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.
Baca Juga: Rumah di Cipondoh Diacak-acak Maling, Emas, Sneaker hingga PlayStation Milik Pasutri Raib
"Korban menemui driver dan menanyakan HP yang tertinggal. Tetapi driver tersebut tidak mengakui melihat HP korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," beber Rully.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 17 Juni 2021 sekira pukul 15.45 Wib, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
"Dengan segera anggota Jatanras menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut, ternyata benar ada diduga pelaku. Dengan cepat anggota Jatanras menangkapnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya," jelas Rully.
Kepada polisi, M pun mengaku jika HP milik penumpang yang dicurinya ini digunakan untuk menjalankan aplikasi dalam mencari penumpang.
"Kini pelaku masih kami tahan beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo