Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Juni 2021 | 12:17 WIB
Prabowo Subianto-Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dia juga memaklumi banyaknya pakar tata hukum yang menolak isu Jokowi 3 periode. Karena banyak pakar hukum berpedoman pada Pasal 7.

Padahal pada pasal 37, disebutkan kalau UUD diperbolehkan dilakukan perubahan. Dan bahkan UUD hingga kini sudah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali.

“UUD itu bukan kitab suci, jadi bisa diubah,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPD Tolak Calon Dubes Arab Saudi Usulan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Load More