SuaraKalbar.id - Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa pelarangan membawa penumpang ke Kalimantan Barat (Kalbar). Keputusan ini buntut dari kelalaian kedua maskapai yang membawa penumpang positif COVID-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6/2021).
Diceritakan Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang yang positif COVID-19.
Hal ini terbongkar setelah ada kecurigaan dari petugas di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Awalnya, kata Harisson, petugas memindai barcode pada surat keterangan PCR dua penumpang. Suratnya memang mirip asli. Tapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata itu dipalsukan.
"Jadi, mereka penumpang Lion Air ini memang membawa surat keterangan PCR. Kita pindai, menunjukkan surat dari klinik kantor gubernur. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata itu palsu," kata Harisson.
Menurut dia, teknologi canggih seperti barcode saat ini sudah bisa direkayasa. Meski demikian, masih tetap bisa terpantau dan terpindai.
Karena kedua orang tersebut tidak menunjukkan surat PCR yang sah, maka dilakukan pemeriksaan swab PCR.
"Ternyata menunjukkan hasil positif," jelas Harisson.
Baca Juga: Kabar Duka, Satu Nakes di Pontianak Gugur Akibat COVID-19
Kasus Citilink
Banyaknya penumpang positif Covid-19 yang diangkut maskapai Citilink terbongkar karena kecurigaan petugas. Awalnya, petugas heran saat mendapati surat pemeriksaan PCR yang tidak memiliki barcode.
Karena ada penumpang Citilink yang membawa surat-surat PCR tanpa barcode dan ada yang tidak bisa dipindai, maka dilakukan pemeriksaan ulang di pintu kedatangan Bandara Supadio.
"Untuk itu kami lakukan sampling terhadap penumpang. Dari 10 orang yang dilakukan pemeriksaan, ternyata 7 orang didapatkan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Harisson.
Itulah dasar yang membuat Lion Air dan Citilink diberi sanksi. Sejatinya, sanksi ini diputuskan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
“Saya memberi sanksi karena ada dua penumpang Lion Air positif. Apalagi CT-nya 14. Lalu Citilink, ditemukan 7 orang positif," tegasnya.
Berita Terkait
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga