SuaraKalbar.id - Kota Pontianak perpanjang PPKM Mikro COVID-19 mulai, Kamis (1/7/2021). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM skala mikro di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah.
Keputusan ini diambil juga memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.
"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6/2021).
Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Purbalingga Perpanjang PPKM Mikro
Selama Pontianak PPKM Mikro dilarang pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.
Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan. Artinya, memasuki waktu yang ditentukan, tempat usah sudah harus tutup.
Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," tegas Bahasan.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Baca Juga: Dampak PPKM Mikro, Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun
"Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ungkap Kasus Korupsi Baru Usai Penggeledahan di Kalbar, KPK: Sudah Ada Tersangka
-
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
-
Wajib Tahu! Aturan Baru Disdikbud Kalbar untuk Tahun Ajaran 2025/2026
-
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya
-
Sinka Island Park, Ragam Wisata dalam Satu Kawasan di Singkawang
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Ribet, Segera Klaim Sekarang!
-
Rebut Saldo Dana Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Tips Cara Lolos Pengajuan KUR BRI Online
-
Berkembang Berkat BRI, Serius Pangan Nusantara: Kami Makin Termotivasi Go International
-
Bahaya Pinjaman Online, Waspadai Risiko di Balik Kemudahan