SuaraKalbar.id - Proses penyelidikan dan penyelidikan dugaan penimbunan oksigen di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus berlanjut.
Kasusnya, sudah masuk dalam tahap gelar perkara. Identitas pemilik ratusan tabung oksigen ini pun mulai diungkap. Dua orang diperiksa diduga sebagai penimbun oksigen.
“Hari ini (kasus) digelar di Polda Kalbar. Cuma masih belum tahu hasilnya,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (22/7/2021).
Dalam kasus ini, Donny menjelaskan, dua orang sudah diinterograsi. Mereka adalah pemilik tabung oksigen berinisial BM dan seorang lagi yang mengaku sebagai penjaga gudang tesebut.
Sampai saat ini, satupun belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Donny, yang penting kasus ini terus ditangani.
"Keterangan harus ada bukti pendukungnya. Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Kita pun untuk mengambil keputusan ataupun menaikkan status harus ada gelar," katanya.
Donny mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan ini. Terkait apakah kedua lokasi yang digerebek ini adalah distributor untuk rumah sakit atau untuk bengkel.
Mantan Kapolres Sanggau ini pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan. “Masih perlu waktu. Kita tunggulah dulu,” katanya.
Seperti diketahui Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menggerebek gudang dan toko bangunan di Parindu lantaran diduga menimbun oksigen, pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca Juga: Pilu, Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan menemukan 497 tabung oksigen di gudang dan 56 tabung oksigen di toko bangunan.
Total ada 553 tabung yang ditemukan. Dari jumlah itu, 273 tabung masih berisi oksigen dan 280 tabung lainnya kosong. Tabung yang berisi oksigen langsung didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Sanggau.
Ancaman Hukuman Penimbun Oksigen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyoroti kasus dugaan penimbunan oksigen yang diungkap Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Selasa (20/7/2021) malam kemarin.
Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus menegaskan, pelaku penimbunan oksigen bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian bisa juga dikenakan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan