"Berdasarkan undang-undang itu, pelaku penimbun oksigen bisa dipenjara sampai 12 tahun atau denda sampai satu miliar rupiah," ujar Tengku usai kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Pada momen Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, Tengku mendapat pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam pesan tersebut, jaksa di daerah dapat melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional kepada pelaku yang merugikan orang banyak.
“Pak Jaksa Agung berpesan, terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, oksigen, dan karena ini dalam keadaan darurat, agar lakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Memberikan efek jera dan kemaslahatan bagi masyarakat seluruhnya," ujarnya.
Tengku melanjutkan, pihaknya akan bersama-sama kepolisian menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan obat-obatan maupun oksigen. Karena oksigen maupun obat-obatan sangat dibutuhkan pasien Covid-19.
Ia juga menegaskan, tak akan membiarkan pelaku-pelaku penimbunan. Yang pasti ancaman bagi para penimbunan tak main-main.
"Para pelaku usaha jangan ada yang mengambil kesempatan dalam kondisi darurat. Mohon gunakan hati nurani,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas