Rumah radakng, rumah adat Kalimantan Barat. (YouTube/Maybi Prabowo)
Rumah adat suku Dayak Bidayuh yang berada di Kalimantan Barat selanjutnya adalah rumah adat Baluk. Berbentuk bundar dengan diameter kurang lebih 10 meter dan ketinggian kurang lebih 12 meter disanggah sekitar 20 tiang kayu dan beberapa kayu penopang lainnya serta sebatang tiang digunakan sebagai tangga yang bentuknya menyerupai titian.
Fungsi dari rumah adat Baluk sebagai tempat acara ritual tahunan (nibak'ng) setelah usai musim menuai padi dan untuk menghadapi musim penggarapan ladang tahun berikutnya.
Itulah rumah adat Kalimantan Barat.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Baca Juga: Resep Bubur Pedas Khas Sambas, Kuliner Lezat Kalimantan Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji