Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

Untuk informasi, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu berakhir hari ini, setelah sebelumnya sempat diperpanjang.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.

Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Mari Bersabar, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Load More