SuaraKalbar.id - Kota Pontianak berhasil keluar dari status PPKM Level 4. Masyarakat diminta tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3.
Kekinian, Pontianak PPKM level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Para pelaku usaha diminta bisa memanfaatkan peluang dengan pelonggaran yang ada.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye dan PPKM Level 3, namun ia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan bereuforia.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Ini supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4. Bahkan beberapa kali diperpanjang.
Penurunan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri ini.
Misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.
Demikian pula mal dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," harap Edi.
Adanya relaksasi ini, Edi berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4 dulunya.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," ujarnya.
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," tegasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama