SuaraKalbar.id - Kasus penyelundupan narkoba ke Lapas terbongkar. Pelaku kali ini melancarkan modus baru dengan menyembunyikan narkoba ke dalam beras.
Penyelundupan narkoba di penjara ini terungkap setelah Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengecek barang yang disebut mau dititipkan kepada warga binaan bernama Anton.
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat mengungkap modus yang digunakan pelaku menyembunyikan narkoba ke dalam beras.
Ia mengatakan, petugas awalnya menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram pada Minggu (22/8/2021).
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam kantong plastik beras itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,53 garam.
Modus yang dilakukan pelaku ini, kata Farhan, tergolong baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas.
Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja.
Pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Alvin Faiz Akan Lakukan Tes Narkoba
"Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dengan adanya kasus ini, penghuni lapas bernama Anton akan ditambah hukumannya, karena kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya," katanya.
Ia melanjutkan, setelah adanya kejadian ini, Farhan menyebut pihaknya akan mengubabah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas.
Sebelumnya setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.
"Namun dengan adanya modus baru ini, setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025