Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:26 WIB
Presiden Jokowi saat hendak bertolak ke Cirebon, Selasa (31/8/2021). (foto: dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah perlu menjaga ritme dan keselarasan dengan pemerintah daerah. Agar pencapaian target penanggulangan pandemi Covid-19 bisa terwujud sehingga penanganan angka positif bisa terkendali.

Sementara itu keputusan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024 berakibat potensi 271 daerah, 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota, akan dipimpin seorang penjabat (Pj) selama hampir 2 tahun. Sebab Pilkada di 271 daerah yang sedianya digelar 2022 dan 2023, ditiadakan dan ditarik ke 2024.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, pernah menyatakan, bahwa wewenang terbatas yang dimiliki Pj bisa menimbulkan kelemahan dalam hal daya kendali dan pengelolaan pemerintahan daerah.

Belum lagi mengenai masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona, pembangunan, dan lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Akan Kedatangan 300 Juta Dosis Vaksin

"Pelemahan akan terjadi dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi lebih rendah, karena PJ akan berbagi waktu antara tugas dia sebagai ASN dengan kewenangan mutasi pegawai yang terbatas," ujar Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) pada Sabtu (24/4) yang lalu.

Load More