SuaraKalbar.id - Gusdurian kecam aksi penolakan Ahmdiyah di Sintang Kalimantan Barat. Terlebih penolakan itu didukung oleh pemerintah setempat.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Sntang tersebut secara terang telah menciderai salah satu hak sipil warga yaitu hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid menjelaskan tidakan tersebut juga sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.
Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
Pada tanggal 27 Agustus 2021, Bupati Sintang, Klaimantan Barat, mengeluarkan Surat Bupati yang pada intinya memerintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apa pun di tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Surat ini didasarkan pada aspek perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pertimbangan lain yang disampaikan melalui Siaran Pers Bupati Sintang adalah potensi ancaman kemanan dan ketertiban.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008.
Sebelumnya, pada 29 April 2021 terbit Keputusan Bersama Bupati SIntang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Kepala Kemenag Sintang yang salah satunya memberi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok aajaran Islam.
Baca Juga: Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang
Pernyataan sikap Gusdurian
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan