SuaraKalbar.id - Gusdurian kecam aksi penolakan Ahmdiyah di Sintang Kalimantan Barat. Terlebih penolakan itu didukung oleh pemerintah setempat.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Sntang tersebut secara terang telah menciderai salah satu hak sipil warga yaitu hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid menjelaskan tidakan tersebut juga sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.
Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada tanggal 27 Agustus 2021, Bupati Sintang, Klaimantan Barat, mengeluarkan Surat Bupati yang pada intinya memerintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apa pun di tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Surat ini didasarkan pada aspek perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pertimbangan lain yang disampaikan melalui Siaran Pers Bupati Sintang adalah potensi ancaman kemanan dan ketertiban.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008.
Sebelumnya, pada 29 April 2021 terbit Keputusan Bersama Bupati SIntang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Kepala Kemenag Sintang yang salah satunya memberi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok aajaran Islam.
Baca Juga: Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
Pernyataan sikap Gusdurian
Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah.
Kedua, meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Bupati Sintang harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara. SKB SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tidak boleh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang ibadah. Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jamaah Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar.
Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.
Keeempat, meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya untuk menjaga semangat keberagaman sebagai sunnatullah. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah mendorong berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis perlu didukung oleh semua pihak, terutama para tokoh agama.
Kelima, mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, harmonis, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.
Keenam, mengajak seluruh keluarga besar Jaringan GUSDURian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan advokasi dan perlawanan terhadap semua bentuk diskriminasi dengan mengusung semangat Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.
Dibakar
Massa menamakan diri Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang bakar bangunan dekat masjid di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Desa itu merupakan pemukiman warga Ahmadiyah.
Kejadian itu, Jumat (3/9/2021). Mereka menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan peristiwa itu.
"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," katanya.
Untuk mengantisipasi hal yang lebih parah, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi aksi.
Pasalnya, massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu masih bertahan di lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihaknya pun terus fokus melakukan pengamanan dan memastikan situasi sudah aman terkendali.
"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.
Aksi ini dilatarbelakangi ketidakpuasan Aliansi Umat Islam Sintang atas keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas keagamaan JAI.
"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," tutur Donny.
Alasan lain penolakan tersebut, sambung Donny, bahwa masyarakat yang beraksi ini menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Berita Terkait
-
Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga
-
Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah
-
Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas
-
Petani Kalimantan Barat: Kami Lama Nggak Lihat Matahari, 3 Bulan Kabut Asap Tebal
-
Penyidikan Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi, 92 Laporan Naik Sidik
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian