Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 13:28 WIB
Ilustrasi Trading Saham.

“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:

“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Kesimpulan

Baca Juga: Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?

Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).

Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).

(Dhea Alif Fatikha)

Load More