SuaraKalbar.id - Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan terjadi penghentian operasional kapal.
Bahkan, akan berdampak terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Kalbar dan Indonesia umumnya.
Langkah ini diambil, usai desakan para pengusaha kapal ikan agar pemerintah mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarif pajaknya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.
"Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021, yang mulai berlaku 20 September 2021, sehingga pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen," kata Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat Cin Cung atau yang dikenal Atong.
Baca Juga: AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?
Atong menambahkan, pihaknya menolak karena kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan/daerah khususnya Provinsi Kalbar.
"Operasional kapal selama ini juga mengalami kenaikan di antaranya dalam hal pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya, dengan masih diterapkan tarif PNBP berdasarkan tarif lama itupun kami kadang masih mengalami kerugian," ungkapnya.
Dilansir dari Antara, Kamis (23/9/2012), dengan diterapkannya PP No. 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen.
"Untuk perbandingannya salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 kenaikannya sangat memberatkan. Pada tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85 GT hanya bayar PNBP sekitar Rp70 juta, tetapi dengan adanya penerapan tarif baru di PNBP di PP No. 85 tahun 2021 menjadi sebesar Rp165 juta," katanya.
Pada saat membayar PNBP untuk kapal ukuran 85 GT dengan tarif lama saja pihaknya belum bisa dikatakan mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga: Museum Kalbar Gelar Pameran Alat Musik Khas Suku Dayak dan Melayu Sampai 26 September 2021
Jika dikenakan tarif baru yang kenaikannya hingga sebesar 400 persen, ditambah lagi saat ini hasil tangkap ikan untuk wilayah Kalbar dan Kepri mengalami penurunan hingga 50 persen.
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Maria Lestari Tak Dapat Surat Panggilan dari KPK untuk Jadi Saksi Kasus Hasto
-
Maria Lestari Mangkir Lagi Saat Dipanggil untuk Kasus Hasto, KPK Akan Jemput Paksa?
-
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
-
Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan