SuaraKalbar.id - Kivlan Zen divonis penjara 4 bulan 15 hari terkait kasus senjata ilegal. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis itu terkait kasus senjata ilegal. Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (Antara)
Baca Juga: Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Berita Terkait
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara