Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi Covid-19 [Antara]

SuaraKalbar.id - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sekadau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

“Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021,” tulis surat tersebut, dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).

Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalbar menerapkan PPKM level dua.

Wilayah yang menerapkan level satu dan dua harus mengacu pada zona dalam melaksanakan aktivitas.

Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2

Untuk wilayah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat pelatihan sesuai dengan pengaturan teknis dari

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pada zona hijau dan kuning diharuskan melakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

Sementara wilayah zona oranye dan merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persen.

Baca Juga: Ini Tiga Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Kepri yang Ditetapkan Kemenkes

Untuk pusat perbelanjaan di wilayah zona hijau dapat melaksanakan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.

Load More