SuaraKalbar.id - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sekadau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
“Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021,” tulis surat tersebut, dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalbar menerapkan PPKM level dua.
Wilayah yang menerapkan level satu dan dua harus mengacu pada zona dalam melaksanakan aktivitas.
Untuk wilayah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat pelatihan sesuai dengan pengaturan teknis dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pada zona hijau dan kuning diharuskan melakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Sementara wilayah zona oranye dan merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persen.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Untuk pusat perbelanjaan di wilayah zona hijau dapat melaksanakan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait
-
Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
-
Tanjungpinang PPKM Level 1, Salat Berjamaah Tidak Berjarak Lagi
-
Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Pemerintah Uji Coba New Normal di Blitar
-
Daerah Level PPKM 1 Sudah Aman? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Kebut Vaksinasi Demi Banyuwangi PPKM Level 1
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?