SuaraKalbar.id - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sekadau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
“Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021,” tulis surat tersebut, dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalbar menerapkan PPKM level dua.
Wilayah yang menerapkan level satu dan dua harus mengacu pada zona dalam melaksanakan aktivitas.
Untuk wilayah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat pelatihan sesuai dengan pengaturan teknis dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pada zona hijau dan kuning diharuskan melakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Sementara wilayah zona oranye dan merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persen.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Untuk pusat perbelanjaan di wilayah zona hijau dapat melaksanakan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait
-
Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
-
Tanjungpinang PPKM Level 1, Salat Berjamaah Tidak Berjarak Lagi
-
Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Pemerintah Uji Coba New Normal di Blitar
-
Daerah Level PPKM 1 Sudah Aman? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Kebut Vaksinasi Demi Banyuwangi PPKM Level 1
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru