SuaraKalbar.id - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sekadau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
“Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021,” tulis surat tersebut, dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalbar menerapkan PPKM level dua.
Wilayah yang menerapkan level satu dan dua harus mengacu pada zona dalam melaksanakan aktivitas.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Untuk wilayah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat pelatihan sesuai dengan pengaturan teknis dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pada zona hijau dan kuning diharuskan melakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Sementara wilayah zona oranye dan merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persen.
Baca Juga: Ini Tiga Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Kepri yang Ditetapkan Kemenkes
Untuk pusat perbelanjaan di wilayah zona hijau dapat melaksanakan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait
-
Jembatan Tiba-tiba Ambruk di Sekadau saat Ramai Warga Nonton Lomba 17-an
-
Jembatan Gantung Putus di Sekadau, Puluhan Orang yang Sedang Nonton Perlombaan 17-an Dievakuasi ke Puskesmas
-
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
-
Lagi! Pemerintah Perpanjang Status PPKM Level 1 Hingga 3 Oktober 2022
-
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi