SuaraKalbar.id - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sekadau masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
“Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021,” tulis surat tersebut, dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Sementara 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalbar menerapkan PPKM level dua.
Wilayah yang menerapkan level satu dan dua harus mengacu pada zona dalam melaksanakan aktivitas.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berstatus Level 2
Untuk wilayah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat pelatihan sesuai dengan pengaturan teknis dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pada zona hijau dan kuning diharuskan melakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Sementara wilayah zona oranye dan merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persen.
Baca Juga: Ini Tiga Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Kepri yang Ditetapkan Kemenkes
Untuk pusat perbelanjaan di wilayah zona hijau dapat melaksanakan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait
-
Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
-
Tanjungpinang PPKM Level 1, Salat Berjamaah Tidak Berjarak Lagi
-
Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Pemerintah Uji Coba New Normal di Blitar
-
Daerah Level PPKM 1 Sudah Aman? Ini Kata Satgas Covid-19
-
Kebut Vaksinasi Demi Banyuwangi PPKM Level 1
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian