Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:58 WIB
Jemaat Ahmadiyah Sintang. [Insidepontianak/Ria]

Apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihak Pemkab lah yang akan melakukannya.

Di sisi lain, Fitria menyinggung soal IMB yang menjadi alasan Plt Bupati Sudiyanto yang meminta Masjid Miftahul Huda dibongkar.

Setelah mencari tahu, ternyata IMB itu bukan sesuatu hal yang terlalu penting di daerah sana.

Pasalnya, banyak bangunan-bangunan lain termasuk perkantoran yang tidak memiliki IMB namun tidak mendapatkan sanksi. Terlebih Masjid Miftahul Huda bukanlah sebuah bangunan yang baru.

Baca Juga: Masjid Dirusak, Jubir Ahmadiyah Singgung Isu yang Diaktivasi dan Penyerangan Musiman

Sejak dibangun pada 2007 hingga 2020, tidak ada satupun dari pihak pemerintahan yang menyampaikan kepada pengurus JAI perihal perizinan bangunan.

Load More