SuaraKalbar.id - Publik sedang menyoroti perceraian Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti.
Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah. Kuasa hukumnya, Raymond F Wantalangi juga mengiyakan.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara Ratu Nina menyatakan status pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.
Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.
"Perlu digarisbawahi, dalam putusan tersebut selain dikabulkannya permohonan (Sultan Melvin), perlu diingat bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang selama 18 tahun, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dewi.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya mengajukan upaya hukum banding pada Jumat 29 Oktober 2021. Artinya, kata dia, putusan Pengadilan Agama Pontianak belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut dia, jika selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Ratu Nina tidak melakukan upaya perlawanan hukum, itu artinya ia menerima putusan tersebut. Sementara putusan itu baru dibacakan pada Rabu 27 Oktober 2021, sedangkan banding diajukan pada 29 Oktober 2021.
"Sehingga, mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri. Lalu, memang betul dikabulkan permohonan pemohon, tapi dengan catatan ada gugatan rekonvensi dari kami yang dikabulkan majelis hakim," tegasnya.
Indonesia, kata Dewi, merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” tegasnya.
Sebab, kata Dewi, Sultan Melvin sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim.
“Jika merasa sudah bercerai tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah mereka sudah resmi bercerai,” katanya.
Dikatakan Dewi, inilah alasan kenapa Ratu Nina kemudian bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa menganugerahi gelar ratu baru kepada Tanaya Ahmad, istri istrinya. "Ratu Nina ini masih istri sahnya, karena putusan soal cerai belum inkrah," tegasnya.
Sedangkan menurut Sultan Melvin, bahwa dirinya sudah sah berpisah dengan Ratu Nina. Baik secara agama maupun hukum negara.
Ia mengatakan, sudah menjelang dua kali Muharram tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya suami istri yang sesuai syariat dengan Ratu Nina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas