SuaraKalbar.id - Publik sedang menyoroti perceraian Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti.
Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah. Kuasa hukumnya, Raymond F Wantalangi juga mengiyakan.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara Ratu Nina menyatakan status pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.
Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
"Perlu digarisbawahi, dalam putusan tersebut selain dikabulkannya permohonan (Sultan Melvin), perlu diingat bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang selama 18 tahun, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dewi.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya mengajukan upaya hukum banding pada Jumat 29 Oktober 2021. Artinya, kata dia, putusan Pengadilan Agama Pontianak belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut dia, jika selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Ratu Nina tidak melakukan upaya perlawanan hukum, itu artinya ia menerima putusan tersebut. Sementara putusan itu baru dibacakan pada Rabu 27 Oktober 2021, sedangkan banding diajukan pada 29 Oktober 2021.
"Sehingga, mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri. Lalu, memang betul dikabulkan permohonan pemohon, tapi dengan catatan ada gugatan rekonvensi dari kami yang dikabulkan majelis hakim," tegasnya.
Indonesia, kata Dewi, merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: Pengusiran Ratu Nina, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak Minta Para Ahli Waris Ambil Sikap
“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ada Apa? Pangeran William Tiba-Tiba Sewa Pengacara Perceraian Putri Diana, Bikin Istana Gempar
-
Bangkit dari Perceraian, Sherina Munaf Temukan Ketenangan di Pelukan Keluarga Saat Lebaran
-
Mulai Ikhlas Diceraikan Baim Wong, Paula Verhoeven Akui Sekarang Lebih Tenang
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia