SuaraKalbar.id - Publik sedang menyoroti perceraian Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti.
Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah. Kuasa hukumnya, Raymond F Wantalangi juga mengiyakan.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara Ratu Nina menyatakan status pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.
Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.
"Perlu digarisbawahi, dalam putusan tersebut selain dikabulkannya permohonan (Sultan Melvin), perlu diingat bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang selama 18 tahun, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dewi.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya mengajukan upaya hukum banding pada Jumat 29 Oktober 2021. Artinya, kata dia, putusan Pengadilan Agama Pontianak belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut dia, jika selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Ratu Nina tidak melakukan upaya perlawanan hukum, itu artinya ia menerima putusan tersebut. Sementara putusan itu baru dibacakan pada Rabu 27 Oktober 2021, sedangkan banding diajukan pada 29 Oktober 2021.
"Sehingga, mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri. Lalu, memang betul dikabulkan permohonan pemohon, tapi dengan catatan ada gugatan rekonvensi dari kami yang dikabulkan majelis hakim," tegasnya.
Indonesia, kata Dewi, merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” tegasnya.
Sebab, kata Dewi, Sultan Melvin sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim.
“Jika merasa sudah bercerai tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah mereka sudah resmi bercerai,” katanya.
Dikatakan Dewi, inilah alasan kenapa Ratu Nina kemudian bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa menganugerahi gelar ratu baru kepada Tanaya Ahmad, istri istrinya. "Ratu Nina ini masih istri sahnya, karena putusan soal cerai belum inkrah," tegasnya.
Sedangkan menurut Sultan Melvin, bahwa dirinya sudah sah berpisah dengan Ratu Nina. Baik secara agama maupun hukum negara.
Ia mengatakan, sudah menjelang dua kali Muharram tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya suami istri yang sesuai syariat dengan Ratu Nina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?