SuaraKalbar.id - Publik sedang menyoroti perceraian Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti.
Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah. Kuasa hukumnya, Raymond F Wantalangi juga mengiyakan.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara Ratu Nina menyatakan status pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.
Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.
"Perlu digarisbawahi, dalam putusan tersebut selain dikabulkannya permohonan (Sultan Melvin), perlu diingat bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang selama 18 tahun, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dewi.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya mengajukan upaya hukum banding pada Jumat 29 Oktober 2021. Artinya, kata dia, putusan Pengadilan Agama Pontianak belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut dia, jika selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Ratu Nina tidak melakukan upaya perlawanan hukum, itu artinya ia menerima putusan tersebut. Sementara putusan itu baru dibacakan pada Rabu 27 Oktober 2021, sedangkan banding diajukan pada 29 Oktober 2021.
"Sehingga, mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri. Lalu, memang betul dikabulkan permohonan pemohon, tapi dengan catatan ada gugatan rekonvensi dari kami yang dikabulkan majelis hakim," tegasnya.
Indonesia, kata Dewi, merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” tegasnya.
Sebab, kata Dewi, Sultan Melvin sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim.
“Jika merasa sudah bercerai tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah mereka sudah resmi bercerai,” katanya.
Dikatakan Dewi, inilah alasan kenapa Ratu Nina kemudian bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa menganugerahi gelar ratu baru kepada Tanaya Ahmad, istri istrinya. "Ratu Nina ini masih istri sahnya, karena putusan soal cerai belum inkrah," tegasnya.
Sedangkan menurut Sultan Melvin, bahwa dirinya sudah sah berpisah dengan Ratu Nina. Baik secara agama maupun hukum negara.
Ia mengatakan, sudah menjelang dua kali Muharram tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya suami istri yang sesuai syariat dengan Ratu Nina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla