SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 34 ribu atau naik 1,44 persen. Merespons penetapan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar menyatakan penolakan.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Korwil KSBSI Kalbar Suherman.
“Untuk itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022,” katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan penyesalannya karena peran serikat buruh dilemahkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
“Peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja,” katanya.
Dia membandingkan dengan penentuan UMP sebelumnya, saat UU Cipta Kerja belum berlaku. Dia mengungkapkan, sebelumnya pihak serikat buruh bisa melakukan negosiasi sehingga ada celah dalam pengupahan sektoral.
Kekinian, dia mengemukakan, tidak bisa lagi. Lantaran, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp 34 ribu sangat tidak relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini. Lebih lanjut, dia berharap, penetapan UMP berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak, tidak seperti yang diputuskan pemerintah saat ini.
”Apalagi, tahun 2021 tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
Selain itu, ia juga mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.
“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, UMP Kalbar 2021 sebesar Rp 2.399.698,65
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?