Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:08 WIB
Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 34 ribu atau naik 1,44 persen. Merespons penetapan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar menyatakan penolakan.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Korwil KSBSI Kalbar Suherman.

“Untuk itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022,” katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.

Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan penyesalannya karena peran serikat buruh dilemahkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

“Peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja,” katanya.

Dia membandingkan dengan penentuan UMP sebelumnya, saat UU Cipta Kerja belum berlaku. Dia mengungkapkan, sebelumnya pihak serikat buruh bisa melakukan negosiasi sehingga ada celah dalam pengupahan sektoral.

Kekinian, dia mengemukakan, tidak bisa lagi. Lantaran, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp 34 ribu sangat tidak relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini. Lebih lanjut, dia berharap, penetapan UMP berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak, tidak seperti yang diputuskan pemerintah saat ini.

”Apalagi, tahun 2021 tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,” katanya.

Baca Juga: Didemo Buruh, Gubernur Sumsel Janji Tinjau Ulang UMP Usai Omnibus Law Ditangguhkan

Selain itu, ia juga mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.

“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, UMP Kalbar 2021 sebesar Rp 2.399.698,65

Load More