SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 34 ribu atau naik 1,44 persen. Merespons penetapan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar menyatakan penolakan.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Korwil KSBSI Kalbar Suherman.
“Untuk itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022,” katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan penyesalannya karena peran serikat buruh dilemahkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
“Peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja,” katanya.
Dia membandingkan dengan penentuan UMP sebelumnya, saat UU Cipta Kerja belum berlaku. Dia mengungkapkan, sebelumnya pihak serikat buruh bisa melakukan negosiasi sehingga ada celah dalam pengupahan sektoral.
Kekinian, dia mengemukakan, tidak bisa lagi. Lantaran, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp 34 ribu sangat tidak relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini. Lebih lanjut, dia berharap, penetapan UMP berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak, tidak seperti yang diputuskan pemerintah saat ini.
”Apalagi, tahun 2021 tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
Selain itu, ia juga mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.
“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, UMP Kalbar 2021 sebesar Rp 2.399.698,65
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu