SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalbar, Sabirin. Diketahui, UMP Kalbar tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp2.434.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 34 ribu dari UMP 2021.
“Pemerintah harus melakukan pengawalan, melibatkan organisasi buruh. Jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMP, maka dapat ditindak tegas,” kata Sabirin, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Sabirin mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan UMP. UMP Kalbar sendiri mengalami kenaikan, walau masih terbilang rendah, jika dibandingkan daerah lain.
“Namun kami masih dapat menerima. Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” pesannya.
Sebelumnya, penekanan penerapan UMP ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat. Mereka mengancam akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan di bawah satu tahun sesuai UMP.
“Jika ditemukan perusahaan yang membayar di bawah UMP, maka sanksi administrasi akan diberikan seperti tidak diberikan proses izin mendirikan bangunan, tidak bisa ikut lelang, hingga penghentian usaha, dan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK), Disnakertrans, Muhaimenon.
Dia mengatakan, kebijakan pengupahan berpedoman pada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menaikkan UMP di masing-masing daerah.
Acuannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Jadi ada empat yang kita pedomani dalam menetapkan UMP,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantu Korban Banjir Sintang, Pemprov Kalbar Salurkan Beras hingga Kasur
-
Biaya Tes PCR Turun, Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Terus Tekan Harga hingga Gratis
-
Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
-
Demi Ini Pemprov Kalbar Beri Bantuan Anggaran Rp 5,3 Miliar untuk Pemkab Kapuas Hulu
-
Kalbar Raih Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik, Begini Kata Wagub Norsan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau