SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalbar, Sabirin. Diketahui, UMP Kalbar tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp2.434.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 34 ribu dari UMP 2021.
“Pemerintah harus melakukan pengawalan, melibatkan organisasi buruh. Jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMP, maka dapat ditindak tegas,” kata Sabirin, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Sabirin mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan UMP. UMP Kalbar sendiri mengalami kenaikan, walau masih terbilang rendah, jika dibandingkan daerah lain.
Baca Juga: Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Namun kami masih dapat menerima. Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” pesannya.
Sebelumnya, penekanan penerapan UMP ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat. Mereka mengancam akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan di bawah satu tahun sesuai UMP.
“Jika ditemukan perusahaan yang membayar di bawah UMP, maka sanksi administrasi akan diberikan seperti tidak diberikan proses izin mendirikan bangunan, tidak bisa ikut lelang, hingga penghentian usaha, dan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK), Disnakertrans, Muhaimenon.
Dia mengatakan, kebijakan pengupahan berpedoman pada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menaikkan UMP di masing-masing daerah.
Acuannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?
“Jadi ada empat yang kita pedomani dalam menetapkan UMP,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan