SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalbar, Sabirin. Diketahui, UMP Kalbar tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp2.434.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 34 ribu dari UMP 2021.
“Pemerintah harus melakukan pengawalan, melibatkan organisasi buruh. Jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMP, maka dapat ditindak tegas,” kata Sabirin, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Sabirin mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan UMP. UMP Kalbar sendiri mengalami kenaikan, walau masih terbilang rendah, jika dibandingkan daerah lain.
“Namun kami masih dapat menerima. Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” pesannya.
Sebelumnya, penekanan penerapan UMP ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat. Mereka mengancam akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan di bawah satu tahun sesuai UMP.
“Jika ditemukan perusahaan yang membayar di bawah UMP, maka sanksi administrasi akan diberikan seperti tidak diberikan proses izin mendirikan bangunan, tidak bisa ikut lelang, hingga penghentian usaha, dan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK), Disnakertrans, Muhaimenon.
Dia mengatakan, kebijakan pengupahan berpedoman pada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menaikkan UMP di masing-masing daerah.
Acuannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Jadi ada empat yang kita pedomani dalam menetapkan UMP,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantu Korban Banjir Sintang, Pemprov Kalbar Salurkan Beras hingga Kasur
-
Biaya Tes PCR Turun, Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Terus Tekan Harga hingga Gratis
-
Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
-
Demi Ini Pemprov Kalbar Beri Bantuan Anggaran Rp 5,3 Miliar untuk Pemkab Kapuas Hulu
-
Kalbar Raih Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik, Begini Kata Wagub Norsan
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan