SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalbar, Sabirin. Diketahui, UMP Kalbar tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp2.434.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 34 ribu dari UMP 2021.
“Pemerintah harus melakukan pengawalan, melibatkan organisasi buruh. Jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMP, maka dapat ditindak tegas,” kata Sabirin, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Sabirin mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan UMP. UMP Kalbar sendiri mengalami kenaikan, walau masih terbilang rendah, jika dibandingkan daerah lain.
“Namun kami masih dapat menerima. Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” pesannya.
Sebelumnya, penekanan penerapan UMP ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat. Mereka mengancam akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan di bawah satu tahun sesuai UMP.
“Jika ditemukan perusahaan yang membayar di bawah UMP, maka sanksi administrasi akan diberikan seperti tidak diberikan proses izin mendirikan bangunan, tidak bisa ikut lelang, hingga penghentian usaha, dan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK), Disnakertrans, Muhaimenon.
Dia mengatakan, kebijakan pengupahan berpedoman pada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menaikkan UMP di masing-masing daerah.
Acuannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Jadi ada empat yang kita pedomani dalam menetapkan UMP,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantu Korban Banjir Sintang, Pemprov Kalbar Salurkan Beras hingga Kasur
-
Biaya Tes PCR Turun, Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Terus Tekan Harga hingga Gratis
-
Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
-
Demi Ini Pemprov Kalbar Beri Bantuan Anggaran Rp 5,3 Miliar untuk Pemkab Kapuas Hulu
-
Kalbar Raih Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik, Begini Kata Wagub Norsan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas