SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 443/3457/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, serta pengomtimalan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengintruksikan \dari tingkat kecamatan dan desa, serta tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM Level 1 tersebut.
“Meski PPKM Level 1 diterapkan, disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: 188 Kasus Positif HIV AIDS Terdeteksi di Bengkayang, 19 Orang Meninggal
Darwis menegaskan, mulai dari sektor pendidikan pada zona kuning dan hijau. Tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Darwis yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Teruslah mengintensifkan penerapan 5M yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan covid-19 ini secara maksimal,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Dinkes Provinsi Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional pertanggal 1 Desember 2021, pukul 22.00 WIB.
Kabupaten Bengkayang berada pada zona kuning, urutan kedua dari 17 Kabupaten Se-kalimantan Barat, dengan skor 2,92.
Baca Juga: DPRD Bengkayang Tolak Ranperda 2022, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
-
Hari Kedua Pencarian, 5 Korban Tanah Longsor Di Lokasi Penambangan Emas Liar Di Bengkayang Ditemukan Tewas
-
Lagi! Pemerintah Perpanjang Status PPKM Level 1 Hingga 3 Oktober 2022
-
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM