Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:42 WIB
Ilustrasi burung beo (Unsplash/Sid Balachandran)

SuaraKalbar.id - Seorang pria bernama Aliong (31), diringkus jajaran Polres Pontianak Kota, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia diringkus lantaran kedapatan sedang mencuri burung warga.

Informasinya, Aliong mencuri dua ekor burung milik warga di Jalan Untung Suropati, Pontianak Selatan, Minggu (26/12/2021).

Nahas, aksi pencuriannya dipergoki warga. Ia pun tertangkap dan babak belur dihajar massa. Setelah itu, warga pun menyerahkan Aliong ke polisi.

“Anggota kami segera datang menjemput pelaku usai dapat informasi warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Semua Kendaraan Ukuran Besar Dilarang Masuk Kota Pontianak

Saat ini, Aliong telah mendekam di sel Polres Pontianak Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More