SuaraKalbar.id - Merasa dibohongi oleh perusahaan, masyarakat adat Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang memasang portal di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP).
Sejak beberapa waktu yang lalu, pemasangan portal dilakukan, khusunya di Afdeling 11 dan 12 dan masih berlangaung hingga kini, sampai tuntutan warga dipenuhi.
"Pemasangan portal adat merupakan buntut kekecewaan masyarakat khususnya para petani plasma PT SMP. Lantaran perusahaan sampai saat ini tidak merealisasikan kewajibannya dengan mengkonversi lahan plasma masyarakat," kata Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ketapang, Sumarlin, dilansir Antara, Kamis (27/1/2022).
Menurut Sumarlin, pemasangan portal adat segagai bentuk kemarahan masyarakat. Lantaran perusahaan berulang kali membohongi dan ingkar atas janji terhadap petani plasma setempat.
Baca Juga: Sebanyak 133 Personel Polres Melawi Amankan Unjuk Rasa Masyarakat Petani Plasma
"Perusahaan seperti sengaja mempermainkan nasib masyarakat. Lantaran tidak menjalani kewajiban sesuai janji yang tertuang dalam akta notaris yang telah disepakati," ungkapnya
Pateh Adat Desa Batu Daya, Jorben Puram Marinel menambahkan selain memasang portal adat, masyarakat adat dan para petani plasma juga menyampaikan tuntutan.
Ada delapan poin yang disampaikan lewat pernyataan sikap terhadap perusahaan terkait, delapan poin pernyataan sikap itu antara lain:
1. Meminta PT SMP untuk melakukan evaluasi terhdap Izin konsesi di wilayah administrasi Desa Batu Daya Baik Ijin lama maupun Ijin baru, yang sudah di HGU maupun yang proses HGU, karena sesuai kesepakatan bahkan diikat di notaris pola 80:20 tapi yang diperoleh Desa Batu Daya tidak sesuai kesepakatan.
2. Sesuai kesepakatan tanah kas desa (TKD) harus terpisah pengelolaanya dari koperasi dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan tidak diperhitungkan dalam hutang piutang.
Baca Juga: Para Pejuang Kendeng: Sampai Kapan pun Kita Tetap Tolak Pertambangan dan Pabrik Semen
3. Menolak perhitungan rincian biaya operasinal (RBO) koperasi plasma yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak. Karena menurut pengurus koperasi, Manajemen PT SMP tidak pernah mengajak pengurus dan pengawas Koperasi Tri Daya Mukti untuk duduk bersama menyusun RKB dan membahas RBO.
Berita Terkait
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
-
Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
-
DPR Minta Kepala OIKN Pikirkan Masyarakat Adat: Jangan sampai Kita Dikutuk
-
Penertiban Kawasan Hutan Bercorak Militeristik, Masyarakat Adat Terancam?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran