SuaraKalbar.id - Warga yang nekat mengambil pasir tanpa izin di lokasi Bandara, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan dapat diancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, menerangkan, warga pun telah diperingatkan lewat plang larangan mengambil pasir di lokasi itu.
"Kami dari Dishub Singkawang sudah mengingatkan kepada warga yang masih mengambil pasir di lokasi Bandara Singkawang agar tidak melakukan hal itu lagi," kata Adi, mengutip Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, selain dapat menghambat proses pembangunan bandara, pengambilan pasir tanpa izin itu juga sudah melanggar dan bertentangan dengan hukum sesuai yang tertera di papan plang yang dipasang.
Dalam papan plang tersebut, sudah disebutkan jika perbuatan itu telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya.
Dimana ancamannya pun menurutnya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
"Apabila masih ada oknum yang mengambil pasir di lokasi bandara, jika kedapatan dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Karena hal ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kinerja Ekspor dan Impor Kalbar Naik 1,5 Miliar USD, Lemak dan Minyak Hewan Nabati Mendominasi
-
Belum Genap 2 Bulan Usai Ditinjau Jokowi, Geobag Penahan Banjir di Kampung Ladang Sintang Kalbar Sudah Jebol
-
Amankan 1 Tersangka Kasus Terminal Bunut Hilir, Adi Rahmanto Tak Pungkiri Kemungkinan Adanya Penetapan Tersangka Lain
-
Tanggapi Cuitan Susi Pudjiastuti tentang Pengusiran Susi Air dari Bandara di Malinau, Ini Kata Wagub Kaltara
-
APPMB Bali Tanggapi Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional : Semoga Tidak PHP Lagi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program