SuaraKalbar.id - Warga yang nekat mengambil pasir tanpa izin di lokasi Bandara, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan dapat diancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, menerangkan, warga pun telah diperingatkan lewat plang larangan mengambil pasir di lokasi itu.
"Kami dari Dishub Singkawang sudah mengingatkan kepada warga yang masih mengambil pasir di lokasi Bandara Singkawang agar tidak melakukan hal itu lagi," kata Adi, mengutip Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, selain dapat menghambat proses pembangunan bandara, pengambilan pasir tanpa izin itu juga sudah melanggar dan bertentangan dengan hukum sesuai yang tertera di papan plang yang dipasang.
Dalam papan plang tersebut, sudah disebutkan jika perbuatan itu telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya.
Dimana ancamannya pun menurutnya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
"Apabila masih ada oknum yang mengambil pasir di lokasi bandara, jika kedapatan dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Karena hal ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kinerja Ekspor dan Impor Kalbar Naik 1,5 Miliar USD, Lemak dan Minyak Hewan Nabati Mendominasi
-
Belum Genap 2 Bulan Usai Ditinjau Jokowi, Geobag Penahan Banjir di Kampung Ladang Sintang Kalbar Sudah Jebol
-
Amankan 1 Tersangka Kasus Terminal Bunut Hilir, Adi Rahmanto Tak Pungkiri Kemungkinan Adanya Penetapan Tersangka Lain
-
Tanggapi Cuitan Susi Pudjiastuti tentang Pengusiran Susi Air dari Bandara di Malinau, Ini Kata Wagub Kaltara
-
APPMB Bali Tanggapi Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional : Semoga Tidak PHP Lagi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap