SuaraKalbar.id - Tega membunuh seorang anak usia 5 tahun, jadi pertimbangan yang mebuat RA dituntut hukuman mati saat persidangan akhir di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).
Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri beserta cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten itu dianggap telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum, dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, melansir suarakalbar.co.id , jaringan suara.com, Jumat (11/2/2022).
RA juga diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga yang menjadi korbannya itu, sehingga perbuatan tersebut menyisakan trauma bagi sejumlah pihak, terutama warga sekitar dan keluarga korban.
Baca Juga: Pasca Meninggalnya Wabup Sintang Yosep Sudiyanto, Tim Koalisi Adil Bersatu Usung Dua Nama Pengganti
“Kasus pembunuhan inipun juga meresahkan masyarakat dan membuat warga sekitar trauma, selain itu ada satu hal yang memberatkan pelaku yakni satu diantara korbanya masih berusia lima tahun,” katanya.
Menurut Andi, tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan dalam kasus pembunuhan ini, bahkan dalam memberikan keterangan RA dinilai kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit belit.
“Pelaku ini kami nilai kurang kooperatif terlebih dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit sehingga menyusahkan petugas saat melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Vivi Budiyanti, anak korban yang juga ibu dari anak balita yang ikut menjadi korban dalam kejadian tragis itu, menilai tuntutan jaksa tersebut masih belum setimpal. Namun, dirinya mengaku cukup puas atas tuntutan jaksa dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).
“Kami rasa belum setimpal dengan apa yang dia lakukan pada keluarga saya, tapi kami dan keluarga merasa cukup puas dan berharap agar jaksa konsisten dan tetap menuntut maksimal hukuman bagi pelaku pembunuhan keluarga kami,” ujar Vivi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!