SuaraKalbar.id - Beredar kabar adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah korban penipuan investasi aplikasi Binomo di Mabes Polri, pukul 13.00 siang ini, berlokasi di Jalan Raden Fatah 1.
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu korban dengan narahubung Maru Nazara, yang merupakan korban sekaligus terlapor perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan oleh affiliator Indra Kenz.
Menanggapai hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Whisnu juga menjelaskan, penyidik bekerja professional dalam menyelesaikan berbagai kasus termasuk penipuan investasi Binomo, tanpa bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.
"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," tuturnya.
Ia juga menegaskan, proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga bekerja secara independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.
Baca Juga: Geger Kasus Binary Option, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2).
Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli (ITE, Bappepti dan SWI).
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Geger Kasus Binary Option, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
-
Sejumlah Korban Bakal Gelar Aksi, Bareskrim Tegaskan Profesional Usut Kasus Binomo
-
5 Fakta Crazy Rich Medan Indra Kenz, Diduga Terlibat Investasi Bodong
-
5 Fakta Indra Kenz, Terlapor Kasus Investasi Bodong Berkedok Binomo
-
Deretan Momen Indra Kenz Beli Mobil Mewah Tak Pakai Mikir, Serasa Belanja Kacang Goreng Aja
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI