SuaraKalbar.id - Beredar kabar adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah korban penipuan investasi aplikasi Binomo di Mabes Polri, pukul 13.00 siang ini, berlokasi di Jalan Raden Fatah 1.
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu korban dengan narahubung Maru Nazara, yang merupakan korban sekaligus terlapor perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan oleh affiliator Indra Kenz.
Menanggapai hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Whisnu juga menjelaskan, penyidik bekerja professional dalam menyelesaikan berbagai kasus termasuk penipuan investasi Binomo, tanpa bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.
"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," tuturnya.
Ia juga menegaskan, proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga bekerja secara independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.
Baca Juga: Geger Kasus Binary Option, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2).
Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli (ITE, Bappepti dan SWI).
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Geger Kasus Binary Option, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
-
Sejumlah Korban Bakal Gelar Aksi, Bareskrim Tegaskan Profesional Usut Kasus Binomo
-
5 Fakta Crazy Rich Medan Indra Kenz, Diduga Terlibat Investasi Bodong
-
5 Fakta Indra Kenz, Terlapor Kasus Investasi Bodong Berkedok Binomo
-
Deretan Momen Indra Kenz Beli Mobil Mewah Tak Pakai Mikir, Serasa Belanja Kacang Goreng Aja
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
Transformasi Digital Rumah BUMN BRI Bawa Widya Purnama Menuju Kesuksesan
-
5 Ribu Orang Meriahkan BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI di Taiwan
-
BRI Dukung Anak Muda Belajar Kerja Lewat Podomoro Jaya, Inilah Kiprah AgenBRILink
-
Layanan Keuangan untuk PMI di Taiwan Diperkuat, BRI Resmikan Kantor di Taipei
-
BRImo Dorong Digitalisasi Perbankan, Catat Transaksi Rp3.231 Triliun dan Tambah Dana Murah