SuaraKalbar.id - Video yang sempat viral menunjukkan sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Cafe di Pontianak berujung pemberian sanksi berupa surat pernyataan kepada pihak Caffe.
Dalam video yang diunggah prc_samaptapoldakb, tampak pihak pengelola Caffe menandatangani kesepakatan atas peringatan yang diberikan.
Terpantau ada lima poin yang tertera dalam surat pernyataan itu, yakni :
1. Bahwa saya akan mentaati peraturan wali kota nomor 100/8/SETDA 2022 tentang PPKM level 3 dan pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB untuk menghindari kerumunan
2. Saya akan berusaha untuk m3nghindari kerumunan di PPKM Level 3 di temoat usaha saya
3. Bahwa di tempat usaha saya tidak satupun menjual minuman beralkohol
4. Bahwa dalam situasi PPKM Level 3 saya meniadakan hiburan dalam bentuk DJ
5. Apabila saya melanggar isi dalam pernyataan ini saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku
Sebelumnya, beredar video keramaian di sebuah caffe di Pontianak pada Sabtu Malam (19/2/2022).
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker.
Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
Berita Terkait
-
Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
-
Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi
-
Satgas COVID-19 Jawa Timur Catat 11 Daerah Masuk Zona Oranye
-
Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?
-
Pasien Tambahan Lebih Banyak dari yang Sembuh, Bantul Catat 3.856 Kasus Aktif Covid-19
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara