SuaraKalbar.id - Video yang sempat viral menunjukkan sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Cafe di Pontianak berujung pemberian sanksi berupa surat pernyataan kepada pihak Caffe.
Dalam video yang diunggah prc_samaptapoldakb, tampak pihak pengelola Caffe menandatangani kesepakatan atas peringatan yang diberikan.
Terpantau ada lima poin yang tertera dalam surat pernyataan itu, yakni :
1. Bahwa saya akan mentaati peraturan wali kota nomor 100/8/SETDA 2022 tentang PPKM level 3 dan pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB untuk menghindari kerumunan
2. Saya akan berusaha untuk m3nghindari kerumunan di PPKM Level 3 di temoat usaha saya
3. Bahwa di tempat usaha saya tidak satupun menjual minuman beralkohol
4. Bahwa dalam situasi PPKM Level 3 saya meniadakan hiburan dalam bentuk DJ
5. Apabila saya melanggar isi dalam pernyataan ini saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku
Sebelumnya, beredar video keramaian di sebuah caffe di Pontianak pada Sabtu Malam (19/2/2022).
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker.
Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
Berita Terkait
-
Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
-
Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi
-
Satgas COVID-19 Jawa Timur Catat 11 Daerah Masuk Zona Oranye
-
Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?
-
Pasien Tambahan Lebih Banyak dari yang Sembuh, Bantul Catat 3.856 Kasus Aktif Covid-19
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan