Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:22 WIB
Tangkapan layar kerumunan muda-mudi yang diduga terjadi di sebuah cafe di Pontianak. (Instagram.com)

SuaraKalbar.id - Video yang sempat viral menunjukkan sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Cafe di Pontianak berujung pemberian sanksi berupa surat pernyataan kepada pihak Caffe.

Dalam video yang diunggah prc_samaptapoldakb, tampak pihak pengelola Caffe menandatangani kesepakatan atas peringatan yang diberikan.

Terpantau ada lima poin yang tertera dalam surat pernyataan itu, yakni :

1. Bahwa saya akan mentaati peraturan wali kota nomor 100/8/SETDA 2022 tentang PPKM level 3 dan pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB untuk menghindari kerumunan

Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19

2. Saya akan berusaha untuk m3nghindari  kerumunan di PPKM Level 3 di temoat usaha saya

3. Bahwa di tempat usaha saya tidak satupun menjual minuman beralkohol

4. Bahwa dalam situasi PPKM Level 3 saya meniadakan hiburan dalam bentuk DJ

5. Apabila saya melanggar isi dalam pernyataan ini saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku

Sebelumnya, beredar video keramaian di sebuah caffe di Pontianak pada Sabtu Malam (19/2/2022).

Baca Juga: Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi

Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker. 

Load More