SuaraKalbar.id - Banyaknya angkutan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), bukan hanya membahayakan kendaraan dan pengguna jalan lainnya, tapi menjadi penyebab kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau Anselmus mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberi penegasan, di 2023 yang akan datang sudah tidak ada lagi ODOL atau kelebihan ukuran dan muatan.
Menurutnya, akan ada sanksi pidana bagi para pelaku dan pemilik transportasi ODOL. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
“Jadi kita tidak melenceng dari undang-undang. Intinya, boleh dipidanakan. Namun sekarang memang, karena batasan waktunya di 2023, kita masih memberikan pembinaan-pembinaan, sosialisasi lebih gencar akan kita lakukan pada masyarakat,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Dinas Terkait Bantah Kelangkaan Minyak Goreng di Sanggau, Tapi Stok di Bulog Masih Kosong
Dikatakannya untuk di Sanggau, khususnya Kalbar, belum ada digiring ke arah pidana. Karena saat ini masih menyosialisasikan sampai di 2023.
Dijelaskan, angkutan ODOL kerap mengakibatkan rusaknya ruas jalan. Belum lagi kecelakaan yang terjadi disebabkan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.
“Itu sudah melalui penelitian oleh lembaga keselamatan berlalu-lintas di Indonesia. Salah satuya tingginya kecelakaan akibat ODOL. Mulai rem blong, terbalik, muatan tumpah dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk Kabupaten Sanggau sendiri, ada jembatan timbang di Sosok yang salah satunya berfungsi meminimalisir angkutan ODOL tersebut. Jembatan timbang di Sosok itu dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 14 Wilayah Kalbar.
“Salah satu kewenangannya, untuk bagaiman transportasi yang mengangkut kelebihan muatan, terlalu besar, terlalu panjang, untuk masuk di situ, dan kemudian diberi tanda, diberi batas, dan diberi peringatan,” terangnya.
Baca Juga: Sempat Dipukuli Hingga Mengalami Luka Robek, Raja Sanggau Gusti Arman Memaafkan Eko
Senada dengan Anselmus, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BBMSDA) Kabupaten Sanggau, John Hendri, berharap angkutan ODOL ditertibkan, karena menjadi penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sanggau.
Berita Terkait
-
Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini