SuaraKalbar.id - Hingga saat ini, Permennaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT masih menuai polemik di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Terbaru, Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak meminta kepada DPRD Kabupaten Landak memanggil pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempertanyakan terkait masih banyak karkawan yang tidak mendaftar dalam program jaminan sosial.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan terakomudir dalam program Jaminan Sosial,” terang Koordinasi aksi Yasiduhu Zalukhu, Selasa (1/3/2022).
Dalam melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak itu, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha.
Baca Juga: Rudy Susmanto Maknai Isra Mi'raj Sebagai Simbol Transformasi
Dalam orasinya, Yasiduhu menyatakan menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 dan meminta pemerintah fokus terhadap putusan MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami juga memnita kepada pemerintah lebih fokus laksanakan c MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan aspirasi dari kawan-kawan dari SP/SB menyambuat baik, dan akan ditindak lanjuti tuntutan yang disampaikan salah satunya menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT.
“Kita akan segera menyurat Menaker untuk menyampikan aspirasi untuk meninjau kembali Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT," terangnya.
Menurut Heri, persoalan yang disampaikan masa adalah masalah nasional yang tidak hanya dialami warga di Kabupaten Landak.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Bom Ikan
"Semuanya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menaker dan sudah dibahas oleh presiden. Tinggal kita leihat perkembanganya di media cetak dan elektronik,” ungkap Heri Saman.
Berita Terkait
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Ketua DPRD Jakarta: Semoga Suara.com Terus Menyajikan Berita yang Menarik, Berimbang dan Terpercaya
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!