SuaraKalbar.id - Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak pada Selasa (1/3/2022) guna menyampaikan aspirasi dalam penolakan Permennaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT.
Dalam orasinya, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha. Koordinasi aksi Yasiduhu Zalukhu dalam orasinya menolak Permenaker No.2 Tahun 2022.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan terakomudir dalam program Jaminan Sosial,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Landak untuk memanggil pengawas BPJS. Guna mempertanyakan terkait masih banyak karkawan tidak mendaftar dalam program jaminan sosial.
Baca Juga: Tabrakan 2 Sepeda Motor di Keranji Mancal, Telan Korban Jiwa Berusia Lanjut Usia
“Kami juga meminta kepada pemerintah lebih fokus laksanakan putusan MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan, aspirasi dari kawan-kawan SP/SB disambut dengan baik, dan akan ditindak lanjuti.
Ia mengatakan, tuntutan yang disampaikan salah satunya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT.
“Kita akan segera menyurat Menaker untuk menyampikan aspirasi untuk meninjau kembali Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT. Dan ini sudah menjadi masalah nasional, bukan saja di Landak. Semuanya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menaker dan sudah dibahas oleh presiden. Tinggal kita leihat perkembanganya di media cetak dan elektronik,” ungkapnya.
Usai menyampaikan orasinya, para buruh langsung menyerahkan baliho 4 pernyataan sikap SP/SB Kabupaten Landak kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Sama.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Ngabang Masih Mahal?
Berita Terkait
-
Tanamkan Sikap Jujur dan Tanggung Jawab dalam Buku Bertajuk Kio Si Penjaga Lumbung
-
Senyum Bahagia I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa Usai Divonis Bebas
-
Sempat Viral, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025