Bella
Kamis, 03 Maret 2022 | 20:51 WIB
Padahal, menurut Djoko selaku korban, dalam proses penetapan tersangka aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan telah cukup alat bukti. 

"Saat awal tahun itu Djoko belum ada modal untuk masuk ke PT SBI, baru pada bulan Maret atau April berlangsung perjanjian yang saat itu nilainya 40, 40, 20 yang mana dari total 5 Miliar investasi saya dan Edy masing-masing 2 Miliar dan Djoko 1 Miliar," katanya.

"Namun faktanya Djoko tidak sampai 1 Miliar hanya 700 juta dan itupun dananya langsung dikirim ke tempat pembelian alat berat tidak ke rekening saya atau Edy maupun ke rekening perusahaan," lanjutnya.

Derry juga menuding kalau kerugian yang dialami pihaknya serta polemik yang terjadi dengan perusahaan yang menjadikan SBI sebagai subcon tambang akibat ulah Djoko yang memutuskan kerjasama sepihak secara lisan. Untuk itu diakui Dery kalau pihaknya telah mengundang Djoko berulang kali untuk menyelesaikan urusan internal SBI ini. 

"Kenapa kami undang Djoko, untuk menyelesaikan masalah internal SBI karena kita akan hitung setelah urusan piutang SBI dibayarkan karena saat ini persoalannya masih bergulir di pengadilan," tuturnya.

Load More