SuaraKalbar.id - Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya. Ia harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga pada Minggu (6/3/2022) siang. Saat itu, diduga FR tak sendiri. Melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Kejadian ini terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Atas kejadian tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, pimpin press release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 orang pelaku, pada Kamis (10/3/2022). Ia menjelaskan, dihadapan sejumlah awak media wartawan.
“Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).
“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu Keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya,” sambungnya.
Disaat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.
IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan.
“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru Pertama Kalinya,” terangnya.
Dijekaskan Kapolres, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelahdilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek.
“Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Disungai durian dan Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” lanjutnya.
Kejadian tersebut, pasal yang di persangkakan kepada ketiganya dengan Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3)
“KUHP Jo 55 KUHPDengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya selanjutnya Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Satu Orang Tewas di Kubu Raya Ditangkap, MA Pukul Korban Pakai Kayu dan Kabur
-
Niat Petik Mangga di Rumah Kosong, Dua Pemuda di Kubu Raya Digebuki Warga, 1 Orang Tewas
-
Nenek Ruminah Hidup Sebatang Kara di Rumah Kumuh dan Penuh Sampah, Harta yang Dipunya Hanya Surat Nikah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan