SuaraKalbar.id - Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya. Ia harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga pada Minggu (6/3/2022) siang. Saat itu, diduga FR tak sendiri. Melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Kejadian ini terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Atas kejadian tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, pimpin press release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 orang pelaku, pada Kamis (10/3/2022). Ia menjelaskan, dihadapan sejumlah awak media wartawan.
“Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).
“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu Keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya,” sambungnya.
Disaat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.
IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan.
“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru Pertama Kalinya,” terangnya.
Dijekaskan Kapolres, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelahdilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek.
“Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Disungai durian dan Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” lanjutnya.
Kejadian tersebut, pasal yang di persangkakan kepada ketiganya dengan Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3)
“KUHP Jo 55 KUHPDengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya selanjutnya Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Satu Orang Tewas di Kubu Raya Ditangkap, MA Pukul Korban Pakai Kayu dan Kabur
-
Niat Petik Mangga di Rumah Kosong, Dua Pemuda di Kubu Raya Digebuki Warga, 1 Orang Tewas
-
Nenek Ruminah Hidup Sebatang Kara di Rumah Kumuh dan Penuh Sampah, Harta yang Dipunya Hanya Surat Nikah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
Polda Sulteng Pecat 34 Personel Akibat Pelanggaran Berat
-
Adakah Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026? Simak Informasi Lengkapnya
-
1.619 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sumsel, Mayoritas dari China