Bella
Senin, 14 Maret 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diduga kembali terjadi di Pontianak.

FB (23) tega memukuli wajah seorang anak 14 tahun di sebuah hotel di sebuah hotel di Pontianak, Minggu (13/3/2022). Tak sampai di situ, kelakuan bejat FB berlanjut dengan diduga memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengakui memukul wajah tersangka dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali, setelahnya mengajak berhubungan badan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Senin (14/3/2022).

Indra mengunkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan paman korban ke polisi yang mendapati wajah korban dalam keadaan memar.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkayang Meningkat dari Tahun ke Tahun, Capai 171 Kasus di 5 Tahun Terakhir

Mendapati laporan tersebut, polisi pun segera memburu tersangka. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.

“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan,” ungkap Indra melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

Saat ini, polisi telah melakukan penahan terhadap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Sementara Pasal penganiayaannya dulu. Kalau udah dapat keterangan para saksi baru dikenakan pasal berlapis,” tutupnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Hana Sempat Tak Jual Gorengan Selama Beberapa Hari Untungnya Pemkot Pontianak Gelar Operasi Pasar

Load More