Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi Moge (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Hasan dan Husen, kedua anak kembar berusia 8 tahun itu awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," Jelas Ibrahim.

Sempat viral karena diduga kasus penabrakan tersebut berakhir damai, Polres Ciamis akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran jadi tersangka.

Baca Juga: Terkait Pembangunan IKN di Kalimantan, Organisasi Adat Rumuskan 'Maklumat Rakyat Kalimantan', Berikut Isi Lengkapnya

Setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara, kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," ungkap Ibrahim di Bandung, Selasa.

Ibrahim menuturkan, gelar perkara Polres Ciamis dilakukan pada Senin (14/3) sore hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan oleh polisi.

Dari informasi yang ia terima, Ibrahim menuturkan kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Para Tokoh Adat Kalimantan Minta Pemerintah Utamakan Pembangunan SDM

Load More