SuaraKalbar.id - Gagal menikahi sang pujaan hati karena berbeda keyakinan, seorang pemuda E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua, menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pemohon E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Agama Khatolik sedangkan perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.
"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun dan hendak melangsungkan pernikahan, namun dibatalkan karena perbedaan keyakinan," kata kuasa hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati pada sidang perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, mengutip Antara Rabu (16/3/2022).
Menurut Komang, keduanya Keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berniat untuk melangsungkan pernikahan, namun terpaksa dibatalkan karena berbeda agama atau keyakinan.
"Karena Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan pengaturan terhadap dua agama atau kepercayaan berbeda yang hendak melakukan perkawinan," ujar dia.
Tidak hanya persoalan Agama, menurut Komang gagalnya niatan pernikahan kedua belah pihak juga karena adanya intervensi golongan yang diakomodir oleh negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Komang mengatakan, pengujian materi atau gugatan UU Perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya melayangkan gugatan ke MK.
“Secara khusus pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan juga sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in idem. Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Adapun batu uji tambahan tersebut yakni ketentuan Pasal 29 Ayat (1) sebagai pengaturan yang menegaskan serta menjadi dasar adanya perlindungan oleh negara terhadap kebebasan beragama.
Soal kerugian yang dialami pemohon, kuasa hukum mengatakan kerugian tersebut merupakan suatu yang faktual dan sudah terjadi serta mengakibatkan kerugian materi dan konstitusional pemohon.
Dalam gugatannya, pemohon melalui empat orang kuasa hukumnya mendalilkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang dinilainya telah mencederai hak konstitusional pemohon.
Hal itu sebagaimana yang diamanahkan Pasal 29 Ayat (1), (2) Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 28B Ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Gunakan CCTV, Pemprov Papua Tengah Antisipasi Gangguan Keamanan Pilkada Serentak
-
Akademi Persib Bandung Jadi Wakil Indonesia di Gothia Cup 2025
-
Pj Gubernur Papua Tengah Soroti Stabilitas Politik, Netralitas ASN, dan Logistik Pemilu di Pesta Rakyat KPU
-
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
-
Kepala Suku Besar Puncak Jaya Dukung Meki Nawipa-Deinas Geley di Pilgub Papua Tengah
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities