SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura, Hermansyah menilai, Polisi berpangkat Bripda anggota Polres Kayong Utara berinisial DN yang Nekat membakar rumah orangtuanya, dianggap layak dicopot, atau diberhentian dengan tidak hormat.
Apalagi, menurut Hermansyah, DN diketahui tercatat memiliki sederet masalah hingga berkali-kali diberi sanksi lantaran melanggar disiplin.
“Polda sebagai kepolisian tertinggi di Kalbar, layak mengambil tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan,” ucap Hermanysah, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Minggu (20/3/2022).
Apabila tidak ditindakan tegas, dan masih diberi toleransi, Hermansyah khawatir DN bisa bisa kembali mengulangi perilakunya itu. Maka, menurutnya pemberiaan sanksi keprofesian terhadap DN harus tegas sehingga dapat juga menjadi contoh untuk anggota yang lain.
Baca Juga: Milenial Kalbar Panggil Ganjar dengan Sebutan Ayah, Deklarasikan Dukung Capres 2024
“Jangan sampai, prilaku ini berulang ke yang lain. Yang sebelumnya membakar rumah milik orang tuanya, bisa saja nanti membakar rumah pimpinan, atau bisa saja rumah warga umum lainnya yang dia anggap bersebrangan dengan pemikiran mereka,” ucapnya.
Adapun menurut Hermansyah, tindakan yang dilakukan DN adalah murni tindak pidana. Maka dari itu, penegakan hukumnya harus dilakukan sesuai aturan hukum pidana.
“Pembakaran ruamah ini melanggar Pasal 187 KUHP. Itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Namun, dalam kasus polisi DN ini, menurut Hemansyah ada dua opin penanganan yang harus dipisahkan. Pertama, memberikan sanksi tegas terkait keprofesiannya sedangkan yang kedua, memproses perbuatan pidananya.
Sebelumnya, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam.
Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.
Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah. DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.
Berita Terkait
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polri dan Proyek Jagung: Lahan Subur atau Ladang Masalah?
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan