SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi membantah jika pihaknya disebut terlambatan dalam pengambilan sampel di lokasi tongkang yang karam di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Menurutnya, penanganan kasus pencemaran berikut sanki untuk perusahaan, yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), kini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, sudah ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kita hanya mengkoordinasikan ke LH Provinsi dan LHK Pusat, karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kabupaten kalau pencemaran di laut. LH Kabupaten tidak ada kewenangan menangani permasalahan pencemaran di laut. Apalagi sifatnya insidentil dan high cost,” ucap Tommy, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam mempertanyakan uji sampel laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara.
Hal itu lantaran, pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam pada 17 Januari 2022. Adam pun menilai, sampel yang diambil sudah terlampau lama.
“Namun, kita melihat, sejauh mana pengawasan dari pihak terkait atas kejadian tumpahan minyak kotor di perairan Karimata? Sampai sekarang belum ada sepertinya!” terangnya.
Adam kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT KTN, karena terbukti melakukan pencemaran di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Pencemaran itu terjadi akibat tongkang milik PT KNT yang mengangkut 8,4 ton kernel sawit karam di perairan Penebang, Kepulaun Karimata, sehingga menyebabkan minyak kotor kernel sawit yang dibawa tumpah pada 17 Januari 2022.
“Ini jelas pelaku usaha yang ceroboh. Sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata,” ucap Adam.
https://insidepontianak.com/2022/03/24/walhi-kalbar-minta-pemerintah-sanksi-pt-ktn/
Berita Terkait
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
WALHI Sulsel Beberkan Dampak Pertambangan PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
-
Penyatuan Air dan Tanah di IKN, Walhi: Bentuk Praktik Perampasan Tanah dan Air oleh Pengurus Negara
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Berhasil Kurangi Banjir, WALHI Lampung Beber Data Berbeda
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter