SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi membantah jika pihaknya disebut terlambatan dalam pengambilan sampel di lokasi tongkang yang karam di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Menurutnya, penanganan kasus pencemaran berikut sanki untuk perusahaan, yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), kini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, sudah ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kita hanya mengkoordinasikan ke LH Provinsi dan LHK Pusat, karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kabupaten kalau pencemaran di laut. LH Kabupaten tidak ada kewenangan menangani permasalahan pencemaran di laut. Apalagi sifatnya insidentil dan high cost,” ucap Tommy, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam mempertanyakan uji sampel laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara.
Hal itu lantaran, pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam pada 17 Januari 2022. Adam pun menilai, sampel yang diambil sudah terlampau lama.
“Namun, kita melihat, sejauh mana pengawasan dari pihak terkait atas kejadian tumpahan minyak kotor di perairan Karimata? Sampai sekarang belum ada sepertinya!” terangnya.
Adam kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT KTN, karena terbukti melakukan pencemaran di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Pencemaran itu terjadi akibat tongkang milik PT KNT yang mengangkut 8,4 ton kernel sawit karam di perairan Penebang, Kepulaun Karimata, sehingga menyebabkan minyak kotor kernel sawit yang dibawa tumpah pada 17 Januari 2022.
“Ini jelas pelaku usaha yang ceroboh. Sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata,” ucap Adam.
https://insidepontianak.com/2022/03/24/walhi-kalbar-minta-pemerintah-sanksi-pt-ktn/
Berita Terkait
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
WALHI Sulsel Beberkan Dampak Pertambangan PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
-
Penyatuan Air dan Tanah di IKN, Walhi: Bentuk Praktik Perampasan Tanah dan Air oleh Pengurus Negara
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Berhasil Kurangi Banjir, WALHI Lampung Beber Data Berbeda
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia