SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi membantah jika pihaknya disebut terlambatan dalam pengambilan sampel di lokasi tongkang yang karam di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Menurutnya, penanganan kasus pencemaran berikut sanki untuk perusahaan, yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), kini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, sudah ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kita hanya mengkoordinasikan ke LH Provinsi dan LHK Pusat, karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kabupaten kalau pencemaran di laut. LH Kabupaten tidak ada kewenangan menangani permasalahan pencemaran di laut. Apalagi sifatnya insidentil dan high cost,” ucap Tommy, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam mempertanyakan uji sampel laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara.
Hal itu lantaran, pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam pada 17 Januari 2022. Adam pun menilai, sampel yang diambil sudah terlampau lama.
“Namun, kita melihat, sejauh mana pengawasan dari pihak terkait atas kejadian tumpahan minyak kotor di perairan Karimata? Sampai sekarang belum ada sepertinya!” terangnya.
Adam kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT KTN, karena terbukti melakukan pencemaran di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Pencemaran itu terjadi akibat tongkang milik PT KNT yang mengangkut 8,4 ton kernel sawit karam di perairan Penebang, Kepulaun Karimata, sehingga menyebabkan minyak kotor kernel sawit yang dibawa tumpah pada 17 Januari 2022.
“Ini jelas pelaku usaha yang ceroboh. Sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata,” ucap Adam.
https://insidepontianak.com/2022/03/24/walhi-kalbar-minta-pemerintah-sanksi-pt-ktn/
Berita Terkait
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
WALHI Sulsel Beberkan Dampak Pertambangan PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
-
Penyatuan Air dan Tanah di IKN, Walhi: Bentuk Praktik Perampasan Tanah dan Air oleh Pengurus Negara
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Berhasil Kurangi Banjir, WALHI Lampung Beber Data Berbeda
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan