Bella
Senin, 04 April 2022 | 22:25 WIB
Polisi menangkap Rian Efriza alias Badong DPO kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Reskrim Polres Kapuas Hulu)

SuaraKalbar.id - Beberapa kali mangkir dari panggilan petugas, Rian Efriza alias Badong yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)akhirnya berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat di rumah istrinya.


Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu mengungkapkan, penangkapan Badong terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu.


"Badong di tangkap di rumah istrinya di Desa Tutup Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 11.30 WIB," katanya, Senin.


Imam menerangkan, Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu dalam kasus pemilik alat berat jenis excavator dalam aktivitas PETI di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu.


Dalam perkara kasus PETI tersebut beberapa kali Badong tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kapuas Hulu dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.


Sementara itu, satu orang operator alat berat excavator milik Badong yaitu Sunarto sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum dan telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Putussibau.


"Jadi untuk tersangka Badong langsung kami tangkap dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses tahap II," terang Imam. Antara

Load More