SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Kalimantan Barat Gemiti, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menerangkan, untuk sementara, saat ini tersangka ditahan di Rutan Putussibau.
Saat pembangunan Terimal Bunut Hilir Tahun 2018, Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," ungkapnya, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Adi mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut Kejakaaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan Satriadi serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.
Berdasarkan pemaparan Adi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa baik pejabat mau pun pihak swasta dalam perkara tersebut.
Adi juga menerangkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar,
karena perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.
Tersangka Gemiti disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin
-
Cecar Saksi Jemmy Setiawan, KPK Usut Pertemuan Tersangka Abdul Gafur di Musda Demokrat Kaltim
-
Pertamina Benarkan Penambahan SPBU di Balikpapan, Sebut Administrasi Lagi Diselesaikan
-
Pelarian 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Bekerja Jadi Sekuriti dan Ganti Identitas
-
Belasan Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi BNI Cabang Pontianak, Lelaki Berusia 65 Tahun Akhirnya Ditangkap di Bengkulu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi