Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:46 WIB
Pelaku pembunuh Ayah kandung di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) saat diamankan Polisi (Instagram.com)

Atas kejadian ini pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah FR bakal dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Saat ini pelaku diperiksa, kita juga cek kejiwaanya," sambungnya.

Kejadian ini pula juga menghebohkan warga sebab beredar luas di media sosial. Beberapa akun Instagram turut mengunggah peristiwa tersebut.

Kontributor: Diko Eno

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Janda di Padalarang Bikin Publik Kutuk Pelaku: Laki-laki Biadab!

Load More