SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial EP ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, karena disangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dinas Sosial Kota Singkawang, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut dan menetapkan EP sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Baihaki, Jumat.
EP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.
"EP diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Baihaki mengungkapkan, penetapan EP sebagai tersangka karena sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, penahanan terhadap EP untuk mempercepat penyidikan kemudian pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang.
"Ini sebenarnya program bantuan dari Kementerian Sosial yang sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai dengan sekarang. Namun kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021," terangnya.
Mengenai modus yang digunakan, tersangka selaku Koordinator Kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah mengambil keuntungan dalam program kemanusiaan tersebut.
"Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK," terangnya.
Sementara itu, terkait kerugian negara, pihaknya masih terus melakukan penghitungan, namun diperkirakan sekitar Rp250 juta.
Pihaknya juga terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut, guna memastikan adanya tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. Apabila dari pengembangan ada alat bukti yang mengarah ke tersangka lain, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 23 orang saksi," katanya
Dirinya juga menegaskan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan. Terlebih apa yang dilakukan EP telah merugikan sebanyak 8.000-9.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Yang jelas ada keuntungan yang dia dapat, namun tidak semuanya bisa kita ungkap ke media karena ini terkait dengan strategi kita untuk mengungkapnya di persidangan," katanya.
Atas perbuatannya, EP akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan dilapis dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor.
"Pasal 2 dan 3 terkait dengan kerugian negara, Pasal 12 e terkait dengan pemerasan dan Pasal 11 terkait dengan gratifikasi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dijadikan Tersangka Sejak 2016, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Baru Ditahan Hari Ini
-
Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar
-
Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
-
Presiden Direktur Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?