SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial EP ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, karena disangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dinas Sosial Kota Singkawang, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut dan menetapkan EP sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Baihaki, Jumat.
EP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.
"EP diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Baihaki mengungkapkan, penetapan EP sebagai tersangka karena sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, penahanan terhadap EP untuk mempercepat penyidikan kemudian pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang.
"Ini sebenarnya program bantuan dari Kementerian Sosial yang sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai dengan sekarang. Namun kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021," terangnya.
Mengenai modus yang digunakan, tersangka selaku Koordinator Kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah mengambil keuntungan dalam program kemanusiaan tersebut.
"Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK," terangnya.
Sementara itu, terkait kerugian negara, pihaknya masih terus melakukan penghitungan, namun diperkirakan sekitar Rp250 juta.
Baca Juga: Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar
Pihaknya juga terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut, guna memastikan adanya tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. Apabila dari pengembangan ada alat bukti yang mengarah ke tersangka lain, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 23 orang saksi," katanya
Dirinya juga menegaskan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak tidur terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan. Terlebih apa yang dilakukan EP telah merugikan sebanyak 8.000-9.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Yang jelas ada keuntungan yang dia dapat, namun tidak semuanya bisa kita ungkap ke media karena ini terkait dengan strategi kita untuk mengungkapnya di persidangan," katanya.
Atas perbuatannya, EP akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan dilapis dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor.
"Pasal 2 dan 3 terkait dengan kerugian negara, Pasal 12 e terkait dengan pemerasan dan Pasal 11 terkait dengan gratifikasi," ungkapnya.
Untuk Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati khususnya yang terkait dengan bantuan sosial, sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Percepat Kesejahteraan Sosial di Desa, Kemendes dan Kemensos Teken MoU
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo