SuaraKalbar.id - Rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,4 miliar diblikir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland tipe AW-101 Merlin di TNI AU pada 2016-2017.
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.
Ali Fikri mengungkapkan, pemblokiran itu langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.
Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak itu, kata dia, helikopter itu diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ungkapnya.
KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Merlin dalam konfigurasi angkut VIP/VVIP itu.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," kata dia.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus itu untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Saleh pada Selasa (24/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Penahanan dia setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
-
Muncul Spanduk Dukungan Untuk Maju di Pilpres 2024, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Tegas!
-
Dua Ajudan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizky Fauzi Dipanggil KPK
-
KPK Blokir Rekening Bank PT. DJM Capai Rp139 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101 John Irfan
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 139,4 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan