Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 10:11 WIB
Pelaku (kiri tengah) dan korban (kanan tengah) sepakat berdamai dengan proses restorative justice disaksikan langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar (kiri) di Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

SuaraKalbar.id - Seorang pencuri sepeda motor di wilayah Kapuas Hulu tidak dituntut hukum dan dimaafkan oleh korban.

Sehingga, Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menerapkan restorative justice terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Restorative justice sendiri adalah penyelesaian suatu perkara antara pelaku dan korban, tanpa adanya tuntutan hukum dari korban.

"Pelaku mencuri motor karena tidak ada biaya pulang ke Jawa dengan alasan kemanusiaan maka korban memaafkan pelaku, sehingga dalam kasus itu kami terapkan restorative justice," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Baca Juga: Seorang Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

France mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial RDS, terpaksa melakukan pencurian sepeda motor, karena tidak ada biaya pulang ke pulau Jawa.

France mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana.

Saat itu pemilik sepeda motor pergi berburu dan sepeda motor jenis Honda Verza milik korban di parkir di tepi jalan bersama sepeda motor lainnya kawan korban di sekitar tempat berburu.

"Sepeda motor itu di parkir di tepi jalan, sedangkan pemilik sepeda motor bersama rekannya masuk ke dalam hutan, saat kembali ke jalan, korban bersama rekan lainnya melihat sepeda motor korban tidak ada, setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke Polsek Puring Kencana," kata France.

Mendapati laporan tersebut petugas kepolisian Polsek Puring Kencana segera memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Baca Juga: 5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor Disita

"Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kapuas Hulu dan atas permintaan korban pelaku dimaafkan, karena merasa kasihan rasa kemanusiaan, karena korban tidak ada biaya mau pulang ke Jawa dan tidak memiliki sanak saudara," kata dia.

France mengungkapkan, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap korban serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik sepeda motor (korban) memaafkan pelaku.

"Restorative justice itu pertama kali kita lakukan pada kasus curanmor dan kita laksanakan sesuai ketentuan berlaku," kata France.

Meski pun demikian, France mengingatkan agar masyarakat Kapuas Hulu selalu waspada untuk menyimpan kendaraan di tempat yang aman.

"Dari Januari hingga Mei 2022 ini baru pertama kali kasus curanmor dan pelakunya bukan asli Kapuas Hulu," kata France. Antara

Load More