Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:43 WIB
Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Alfian Salam. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekdaprov Kalbar), Asisten Administrasi dan Umum Sekdaprov Kalbar, Alfian Salam memberikan sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi Disiplin ASN yang diselenggarakan oleh Kantor Regional V di Hotel Aston Pontianak, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki arti dan makna strategis.

Disiplin ASN merupakan poin penting dan merupakan upaya pembinaan baik bagi ASN maupun Organisasi di tempat mereka bekerja. Seiring dengan perkembangan saat ini, aturan disiplin terus mengalami penyesuaian, dan ini harus dipahami.

Ia menambahkan terkait Sosialisasi ini yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah

“Berbagai pembaharuan terkait disiplin ini sangat memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada.Peraturan ini perlu mendapatkan penjelasan agar sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).

Dalam upaya optimalisasi disiplin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara, yang dalam hal ini merupakan harapan Pemprov Kalbar untuk memberikan reward bagi yang memiliki output kinerja yang baik.

“Sedangkan bagi yang melanggar disiplin akan mendapatkan potongan dari tambahan penghasilan tersebut,” jelas Alfian.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalbar mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional V BKN atas Komitmen dan Konsistensi Pengelolaan Tata Kelola Manajemen ASN yang diterima oleh Kepala BKD Provinsi Kalbar.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Karena Pecat Sepihak ASN Difabel

Load More