SuaraKalbar.id - Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekdaprov Kalbar), Asisten Administrasi dan Umum Sekdaprov Kalbar, Alfian Salam memberikan sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi Disiplin ASN yang diselenggarakan oleh Kantor Regional V di Hotel Aston Pontianak, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki arti dan makna strategis.
Disiplin ASN merupakan poin penting dan merupakan upaya pembinaan baik bagi ASN maupun Organisasi di tempat mereka bekerja. Seiring dengan perkembangan saat ini, aturan disiplin terus mengalami penyesuaian, dan ini harus dipahami.
Ia menambahkan terkait Sosialisasi ini yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah
“Berbagai pembaharuan terkait disiplin ini sangat memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada.Peraturan ini perlu mendapatkan penjelasan agar sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Dalam upaya optimalisasi disiplin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara, yang dalam hal ini merupakan harapan Pemprov Kalbar untuk memberikan reward bagi yang memiliki output kinerja yang baik.
“Sedangkan bagi yang melanggar disiplin akan mendapatkan potongan dari tambahan penghasilan tersebut,” jelas Alfian.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalbar mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional V BKN atas Komitmen dan Konsistensi Pengelolaan Tata Kelola Manajemen ASN yang diterima oleh Kepala BKD Provinsi Kalbar.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Karena Pecat Sepihak ASN Difabel
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Melanggar akan Disanksi
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat